ILEGAL DiINTERNET DALAM HUKUM INDONESIA
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal .
3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12) .
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima , yaitu:
1. Pencurian nomor kartu kredit.
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
4. Kejahatan nama domain.
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce , oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet . Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet .
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud , akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Penulis adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta
Jl. Kauman GM I No. 74, Yogyakarta � 55122
e-mail: esthermagfirah@yahoo.com atau estherdm@plasa.com
Pengenalan Istilah (versi Polri)
Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Hacker adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari system jaringan, namun tidak merusak/mencuri data.
Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.
Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan tersebut.
Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.
Pertanyaan :
1. Bagaimana perkembangan cybercrime di indonesia ?
2. Urutan berapakah negara Indonesia saat ini dalam kejahatan cyber?
3. Hukum Indonesia untuk kejahatan di Internet bagaimana?
4. Bagaimana pemahaman cybercrime di masyarakat dan penegak hukum?
5. Bagaimana langkah untuk menurunkan cybercrime?
6. Istilah ID-SIRTI? Apa itu?
7. Bagaimana pandangan narasumber akan masalah cybercrime di kemudian hari?
JAWABAN
1. Mengenai perkembangan Cybercrime di Indonesia kami tidak bisa berbicara mengingat untuk menjelaskannya bukan wewenang kami ( Mabes Polri yang bisa menjelaskan secara skup nasional) , kami hanya mencakup wilayah polda bali tetapi terhadap kasus-kasus yang ada di wilayah polda bali sudah marak perkembangannya.
2. Menurut survey yang kami ketahui �Pertumbuhan internet di Indonesia dinilai cukup pesat, namun dibarengi dengan meningkatnya kejahatan dalam dunia maya ini. Sepanjang 2003 berada di urutan teratas sebagai negara asal pelaku kejahatan kartu kredit via Internet (cyberfraud/carding)secara presentase, dan secara volume berada di urutan ketiga. ( sumber depkominfo).
3. Saat ini di Indoensia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum di sahkan oleh Pemerintah
Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
I. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
b. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
c. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban)
d. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
e. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
f. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
g. Pasal 378 dan 362 ( Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian)
II. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program Komputer atau software
III. Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg menggangu ketertiban umum atau pribadi).
IV. Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn 2002 TTg Pencucian Uang.
V. Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
4. Pemahaman Cybercrime Menurut Masyarakat : Andi Hamzah dalam bukunya �Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer� (1998) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal. � Menurut Freddy Haris Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik � karakteristik sebagai berikut :
a. dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan
b. Menggangu / merusak operasi komputer
c. Mencegah / menghambat akses pada komputer
Aparat penegak hukum khususnya Polri
a. �Cyber crime in a narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the secutity of computer system and the data processed by them.�
(Tindakan ilegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data yang telah diolah).
b. � Cyber crime in a broader sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.�
(Tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan)
Dari berbagai pengertian yang berada mengenai cybercrime dirumuskan sebagai �perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.�
5. Bahwa Perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protocol internet selain membawa perubahan,kemudahan dan kemajuan diberbagai bidang kehidupan juga memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi, maka pemerintah dalam hal ini MENKOMINFO mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 27/PERM/M.KOMINFO/9/2006 ttg �Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protocol Internet, dg membuat Tim ID-SIRTI.
6. ID-SIRTI : Indonesia – Security Responses Team On Internet Infrastructur, merupakan tim yang dibentuk untuk mengawasi penggunaan Internet di Indonesia guna mencegah kejahatan yang dilakukan melalui media Internet.
7. Semakin pesat perkembangan Internet akan semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatifnya tentunya untuk bersifat positif kita semua harus mensyukuri karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, dan tentunya tidak dpt dipungkiri bahwa teknologi internet membawa dampak negative. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,pencurian,perjudian dan penipuan yang dpt dilakukan dengan media computer secara online dgn resiko tertangkap sangat kecil oleh individu maupun kelompok dg akibat kerugian yg lebih besar baik utk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan2 baru.
Maka dari itu menurut pandangan kami bahwa pemerintah agar segera mengesahkan UU tentang IT atau cyber law agar para penegak hukum bisa mengaplikasikan terhadap perkembangan serta antisipasi thd permasalahan penyalahgunaan Internet dgn berbagai motovasi yg dpt menimbulkan korban2 seperti kerugian materi dan non materi
KEJAHATAN YANG SERING TERJADI DIINTERNET
Kebetulan saya mendapat kesempatan tampil di TVRI Jabar pada 5 September 2008 bersama Pak Hendayun untuk berdiskusi tentang kejahatan di internet. Masalah yang dibicarakan tidak banyak hal yang rumit tetapi masalah sehari-hari seputar bisnis di internet dan keamanannya. Saya berbicara selaku praktisi dan pengamat perkembangan internet bisnis sedangkan Pak Hendayun berbicara seputar teknis keamanan jaringan internet. Meskipun hanya diberi waktu 30 menit, menurut saya diskusi dalam acara Forum Kita cukup bermanfaat, minimal masyarakat menjadi paham bahwa bisnis via internet tidak sekedar menjanjikan istiah “meraih $ dengan mudah” namun perlu diperhatikan sisi keamanannya maupun penipuan-penipuan yang marak terjadi melalui internet.

ISTILAH-ISTILAH INTERNET
Mungkin ada diantara Anda yang ingin tahu beberapa istilah dalam komputer atau Internet. Artikel ini akan mencoba memberikan beberapa istilah tersebut beserta artinya.Admin : sama halnya dengan user tetapi memiliki hak yang lebih tinggi, dimana sebagai administrator dari sebuah jaringan komputer (termasuk internet), atau program interaksi seperti chat, dia berhak mengatur kondisi yang ada di jaringan dan program tersebut. Dia berhak untuk menerima dan menolak user-user yang ingin bergabung dengan jaringan dan program tersebut.
Altavista : adalah search engine di internet yang dapat digunakan oleh user untuk mencari informasi yang diperlukan. http://www.altavista.com Animated GIF : adalah jenis format file gambar GIF yang terdiri dari beberapa gambar yang disusun sehingga dapat terbentuk animasi.
Attachment : adalah fasilitas pada sebuah program e-mail baik program komputer maupun webmail, yang dapat digunakan untuk mengirimkan file, atau gambar, yang di ikutsertakan pada e-mail yang akan di kirim. AVI : adalah jenis format file video yang dikembangkan oleh Microsoft Corp. yang dapat di-download melalui internet, dengan jumlah ukuran file yang cukup besar, dan dengan kualitas gambar dan suara yang cukup baik. B to B e-commerce : Business to Business E-Commerce adalah perdagangan atau transaksi elektronis yang dilakukan di internet antara pemegang business, baik instansi/lembaga atau perusahaan dengan pihak pemegang business lain baik instansi/lembaga atau perusahaan pula. B to C e-commerce : Business to Costumers E-Commerce adalah perdagangan atau transaksi elektronis yang dilakukan di internet antara pemegang business, baik instansi/lembaga atau perusahaan dengan pihak user atau konsumen pemakai jasa internet. Banned : istilah khusus yang digunakan dalam ber-chatting yang dapat dilakukan oleh seorang admin untuk 'mem-blacklist' seorang user yang telah benar-benar melanggar 'nettiquette' dan tidak dapat diberikan 'ampun' untuk dapat ber-chatting kembali
.

Banner : adalah media informasi dalam bentuk image / gambar untuk menayangkan iklan bergambar pada sebuah webpage. Cache Folder : atau yang disebut Temporay Internet Files Folder adalah tempat penyimpanan sementara file-file dari webpages website tertentu yang telah di download dari internet oleh program webbrowser, untuk selanjutnya di tampilkan ke user. Hal ini untuk mempercepat webbrowser menampilkan webpages dari website tersebut. CC : Carbon Copy adalah alamat yang yang dituju untuk mengirim e-mail selain alamat yang dituju utama (TO). CGI/Perl : bahasa komputer yang digunakan untuk membuat program interaktif di dalam sebuah webpage.
Dikembangkan oleh pemakai komputer UNIX/LINUX. Chat : adalah sebuah program yang diterapkan dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet) yang digunakan oleh user untuk mengirim dan menerima pesan dalam bentuk tulisan (ketik) secara realtime (idealnya tidak ada waktu tunggu). Chatting : istilah khusus yang digunakan untuk melakukan interaksi di program chat. Client : adalah sebuah komputer yang bertugas menerima data dan informasi yang telah diolah oleh Server yang diperlukan oleh user.
Client biasanya di kendalikan / digunakan oleh seorang user. Cookies : adalah sebuah file kecil yang tersimpan pada cache folder dari sebuah program webbrowser, yang digunakan untuk penandaan data atau profile dari user, jika user tersebut memasuki kembali website yang di kunjungi. Dan juga tidak memerlukan player untuk menjalankannya. Dial-Up : adalah jenis koneksi internet dengan menggunakan jaringan telpon. Dial-Up Networking : adalah fasilitas network yang dimiliki oleh sistem operasi Microsoft Windows yang dapat digunakan untuk melakukan koneksi Dial-Up, yaitu koneksi jaringan, baik jaringan komputer atau internet, dengan menggunakan fasilitas jaringan telpon.
Domain name : adalah nama khusus dan unik yang digunakan untuk penamaan situs web pada internet. Download : adalah proses pengambilan atau transfer file dari sebuah situs web internet ke media penyimpanan yang terdapat di komputer Client yang dipakai oleh user. Dreamweaver : adalah program pembuat halaman situs web (webpage) yang dikembangkan oleh perusahaan Macromedia Inc. E-cards : adalah kartu elektronik yang dapat digunakan oleh user internet untuk mengirimkan kartu ucapan berupa ucapan ulang tahun, valentine, natal, lebaran, dan sebagainya kepada user lain. E-Commerce : Electronic Commerce adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan perdagangan atau transaksi perbankan elektronis di internet, baik Business to Business E-Commerce maupun Business to Costumer E-Commerce. E-mail : atau elektronic mail atau surat elektronik adalah sebuah program yang diterapkan dalam sebuah jaringan komputer (termasuk internet) yang digunakan oleh user untuk mengirimkan pesan dalam bentuk tulisan (ketik) atau gambar kepada user lain di dalam atau di luar jaringan komputer tersebut. User dapat pula menerima (receive e-mail), membalas (reply e-mail), dan meneruskan (forward e-mail) kepada user lain. Excite : adalah search engine di internet yang dapat digunakan oleh user untuk mencari. http://www.excite.com Flash : adalah jenis program animasi vektor yang dikembangkan oleh perusahaan Macromedia Inc., untuk digunakan pada webpages, sehingga dapat ditampilkan di internet. Dengan bantuan Plugin tertentu. Forward e-mail : meneruskan e-mail dari seorang user kepada user lainnya. Freemail : program interaksi surat elektronik yang diterapkan pada sebuah situs web dengan kelebihan user dapat menggunakannya tanpa biaya operasi (alias gratis).
FrontPage : adalah program pembuat halaman situs web (webpage) yang dikembangkan oleh perusahaan Microsoft Corp. FTP : file transfer protocol adalah protokol (antarmuka) yang digunakan untuk men-transfer, mengirim atau menerima file dari internet. Gif : adalah jenis format file gambar di internet, yang dapat menampilkan gambar / photo dengan kualitas 256 warna (8 bit colour). GoLive : adalah program pembuat halaman situs web (webpage) yang dikembangkan oleh perusahaan Adobe Systems Inc. Hacker : adalah seorang yang ahli dalam bidang komputer, internet pada khususnya, dimana dengan keahliannya tersebut dapat menembus, merusak, serta melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu jaringan komputer (termasuk internet). Misalnya merusak website yang ada, merusak program yang telah di buat oleh webmaster, atau administrator.
Cukup banyak defenisi dari istilah ini, diantaranya adalah seperti yang disampaikan oleh Williams dan Sawyer (2003). Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi yang membawa data, suara ataupun video.
Teknologi informasi ini merupakan subsistem dari sistem informasi (information system). Terutama dalam tinjauan dari sudut pandang teknologinya..
Hakikat Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebelumnya telah dibahas tentang konsep teknologi informasi dan komunikasi merupakan dasar untuk memahami apa itu teknologi komunikasi. Teknologi komunikasi dianggap mencakup pengertian yang lebih luas, termasuk sistem, saluran, perangkat keras dan perangkat lunak dari komunikasi modern. Sedangkan teknologi informasi merupakan bagian dari pengertian teknologi komunikasi. Akan tetapi, apabila diamati dengan lebih mendalam baik pengertian teknologi komunikasi maupun teknologi informasi, nyatalah bahwa di antara dua bidang tersebut saling berkaitan satu dengan yang lain, bahkan seringkali digunakan untuk menyebut hal yang sama secara bergantian.
Dalam tulisan ini, saya ingin membahas beberapa kemungkinan di dunia perbankan yang mungkin dikembangkan lebih lanjut dengan perkembangan ekonomi yang mulai banyak berbasis pada teknologi informasi. Tentunya di luar hal-hal yang sudah umum di dunia perbankan saat ini, seperti infrastruktur ATM bersama dll. Secara umum akan ada dua (2) hal besar di dunia perbankan yang dapat terasa manfaatnya,
1. Interaksi di sisi customer / client.
2. Beberapa isu interaksi / clearing antar Bank.
Hal yang paling kritis dalam aplikasi keuangan / perbankan terutama adalah masalah security. Kegagalan sisi keamanan jaringan akan dapat menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi industri perbankan. Secara umum arsitektur keamanan jaringan sebetulnya cukup kompleks. Untuk melihat tingkat kompleksitas teknologi keamanan jaringan, dapat dilihat dengan seksama berbagai komponen keamanan jaringan pada gambar terlampir.
E-Learning
Sekilas perlu kita pahami ulang apa e-Learning itu sebenarnya. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet. E-Learning memungkinkan pembelajar untuk belajar melalui komputer di tempat mereka masing-masing tanpa harus secara fisik pergi mengikuti pelajaran/perkuliahan di kelas. E-Learning sering pula dipahami sebagai suatu bentuk pembelajaran berbasis web yang bisa diakses dari intranet di jaringan lokal atau internet. Sebenarnya materi e-Learning tidak harus didistribusikan secara on-line baik melalui jaringan lokal maupun internet, distribusi secara off-line menggunakan media CD/DVD pun termasuk pola e-Learning. Dalam hal ini aplikasi dan materi belajar dikembangkan sesuai kebutuhan dan didistribusikan melalui media CD/DVD, selanjutnya pembelajar dapat memanfatkan CD/DVD tersebut dan belajar di tempat di mana dia berada.
Ada beberapa pengertian berkaitan dengan e-Learning sebagai berikut :
Pembelajaran jarak jauh.
E-Learning memungkinkan pembelajar untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik menghadiri kelas. Pembelajar bisa berada di Semarang, sementara “instruktur” dan pelajaran yang diikuti berada di tempat lain, di kota lain bahkan di negara lain. Interaksi bisa dijalankan secara on-line dan real-time ataupun secara off-line atau archieved.
Pembelajar belajar dari komputer di kantor ataupun di rumah dengan memanfaatkan koneksi jaringan lokal ataupun jaringan Internet ataupun menggunakan media CD/DVD yang telah disiapkan. Materi belajar dikelola oleh sebuah pusat penyedia materi di kampus/universitas, atau perusahaan penyedia content tertentu. Pembelajar bisa mengatur sendiri waktu belajar, dan tempat dari mana ia mengakses pelajaran.
Pembelajaran dengan perangkat komputer
E-Learning disampaikan dengan memanfaatkan perangkat komputer. Pada umumnya perangkat dilengkapi perangkat multimedia, dengan cd drive dan koneksi Internet ataupun Intranet lokal. Dengan memiliki komputer yang terkoneksi dengan intranet ataupun Internet, pembelajar dapat berpartisipasi dalam e-Learning. Jumlah pembelajar yang bisa ikut berpartisipasi tidak dibatasi dengan kapasitas kelas. Materi pelajaran dapat diketengahkan dengan kualitas yang lebih standar dibandingkan kelas konvensional yang tergantung pada kondisi dari pengajar.
Pembelajaran formal vs. informal
E-Learning bisa mencakup pembelajaran secara formal maupun informal. E-Learning secara formal, misalnya adalah pembelajaran dengan kurikulum, silabus, mata pelajaran dan tes yang telah diatur dan disusun berdasarkan jadwal yang telah disepakati pihak-pihak terkait (pengelola e-Learning dan pembelajar sendiri). Pembelajaran seperti ini biasanya tingkat interaksinya tinggi dan diwajibkan oleh perusahaan pada karyawannya, atau pembelajaran jarak jauh yang dikelola oleh universitas dan perusahaan-perusahaan (biasanya perusahan konsultan) yang memang bergerak di bidang penyediaan jasa e-Learning untuk umum. E-Learning bisa juga dilakukan secara informal dengan interaksi yang lebih sederhana, misalnya melalui sarana mailing list, e-newsletter atau website pribadi, organisasi dan perusahaan yang ingin mensosialisasikan jasa, program, pengetahuan atau keterampilan tertentu pada masyarakat luas (biasanya tanpa memungut biaya).
Pembelajaran yang ditunjang oleh para ahli di bidang masing-masing.
Walaupun sepertinya e-Learning diberikan hanya melalui perangkat komputer, e-Learning ternyata disiapkan, ditunjang, dikelola oleh tim yang terdiri dari para ahli di bidang masing-masing, yaitu:
1. Subject Matter Expert (SME) atau nara sumber dari pelatihan yang disampaikan
2. Instructional Designer (ID), bertugas untuk secara sistematis mendesain materi dari SME menjadi materi e-Learning dengan memasukkan unsur metode pengajaran agar materi menjadi lebih interaktif, lebih mudah dan lebih menarik untuk dipelajari
3. Graphic Designer (GD), mengubah materi text menjadi bentuk grafis dengan gambar, warna,dan layout yang enak dipandang, efektif dan menarik untuk dipelajari
4. Ahli bidang Learning Management System (LMS). Mengelola sistem di website yang mengatur lalu lintas interaksi antara instruktur dengan siswa, antarsiswa dengan siswa lainnya.
PENGERTIAN, MANFAAT DAN FASILITAS INTERNET
B. MANFAAT INTERNET
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke internet. Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet: (1) Informasi untuk kehidupan pribadi : kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. (2) Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja : sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.
C. FASILITAS/LAYANAN PADA INTERNET
1. BROWSING/SURFING
Sebuah layanan pada internet yang berfungsi untuk menampilkan suatu situs/website guna mencari suatu informasi.
Program yang digunakan untuk browsing/surfing adalah Internet Explorer, Mozilla Firefox, Opera, Netscape Navigator.
Untuk melakukan browsing harus mengetik alamat website pada address. Misalnya : www.detik.com, www.rotten. com, www.invir.com, www.puspendik.com, www.plasa.com, www.geocities.com, www.yahoo.com
2. EMAIL (Electronic Mail)
sebuah layanan untuk pengiriman surat elektronik. Untuk mengirim email kita harus mempunyai email (mailbox). Untuk membuat mailbox melalui website tertentu yang menyediakan layanan tersebut. Yahoo.com, plasa.com, telkom.net, doramail.com, dll.
3. MAILING LIST
sering disebut dengan milis, yaitu layanan internet sebagai pengembang an dari email yang difungsikan untuk berdiskusi. Melalui milis kita dapat menyampaikan pengumuman seperti lomba pidato, olimpiade math, science, artikel menarik, dll.
Setiap email yang dikirim akan disampaikan kepada seluruh anggota shg mendapatkan informasi.
Untuk mendapatkan layanan milis kita dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh www.yahoogroups.com
4. INTER RELAY CHAT (CHATTING)
adalah fasilitas yang diguna kan untuk melakukan perbincangan atau bercakap-cakap melalui internet menggunakan teks atau sering disebut dengan chatting.
5. NEWSGROUP
adalah aplikasi internet yang berfungsi untuk berkomunikasi antara satu dgn yg lain guna membahas suatu topik dalam sebuah forum. Grup-grup akan menjadi sarana pertemuan jarak jauh secara elektronik. Contoh : diskusi tentang Indonesia alt.culture.indonesia, soc.culture.indonesia; tentang internet alt.internet; tentang serial tv : alt.tv.x-file, alt.tv.xena, tentang hobi : alt.filateli.rec.collection.stamps
6. FILE TRANSFER PROTOCOL (FTP)
adalah fasilitas untuk mengi rim suatu file yang disertakan melalui email. File yang dikirim dapat berupa file naskah (word), gambar, animasi, musik dll.
7. TELECONFERE
NCE adalah fasilitas internet yang juga digunakan untuk berbincang-bincang dengan cara yang kompleks yaitu mulai dari suara hingga gambar, shg seolah-olah kita dapat langsung berhadapan dengan lawan bicara. Fasilitas ini merupakan pengembangan dari chatting. Komputer yang digunakan untuk teleconfe-rence harus dilengkapi dengan web camera, sound card, tv tuner, VoIP.
Fasilitas ini sangat cocok untuk melakukan rapat atau perte-muan jarak jauh karena bisa saling memandang dan mendengar secara langsung.
8. INTERNET TELEPHONY
yaitu fasilitas untuk berkomunikasi dgn suara melalui internet menggunakan pesawat telepon. Pulsa yang dibayar sama dengan pulsa internet walapun dilakukan secara SLJJ atau SLI. Software yang digunakan untuk telephony adalah Net2phone, buddytalk, media ring talk dll.
9. INTERNET FAX
Internet juga dapat digunakan untuk mengirim faximili yang secara umum dilakukan melalui mesin faksimili. Biaya yang dibebankan adalah biaya lokal atau sama dengan internet. Fasilitas ini sangat mempermudah para sekretaris perusahaan untuk mengirim faksimili dalam jumlah yang banyak.
oleh ita