00.35

ILEGAL DiINTERNET DALAM HUKUM INDONESIA

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial yang dapat menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:

1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal .

3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.

4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.

5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.

6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.


Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12) .


Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet , semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.

Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).


Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.

Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.

Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)

Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.



Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima , yaitu:

1. Pencurian nomor kartu kredit.

2. Pengambilalihan situs web milik orang lain.

3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.

4. Kejahatan nama domain.

5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.



Khusus cybercrime dalam e-commerce , oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet . Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.

Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet .

e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.



Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud , akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.


Penulis adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta

Jl. Kauman GM I No. 74, Yogyakarta � 55122

e-mail: esthermagfirah@yahoo.com atau estherdm@plasa.com


Pengenalan Istilah (versi Polri)

Cybercrime dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)


Hacker adalah seseorang yang mampu dan dapat memprogram jaringan serta mempelajari system jaringan, namun tidak merusak/mencuri data.


Hacking adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari informasi melalui program yang ada dengan menggunakan komputer.


Cracker adalah seseorang yang mampu dan dapat menembus suatu jaringan serta mencuri/merusakjaringan tersebut.


Precker adalah seseorang yang mampu menembus suatu jaringan dan memberitahukan kepada jaringan tersebut tentang keadaan pengamanan jaringannya yang dapat ditembus oleh orang lain.


Pertanyaan :

1. Bagaimana perkembangan cybercrime di indonesia ?

2. Urutan berapakah negara Indonesia saat ini dalam kejahatan cyber?

3. Hukum Indonesia untuk kejahatan di Internet bagaimana?

4. Bagaimana pemahaman cybercrime di masyarakat dan penegak hukum?

5. Bagaimana langkah untuk menurunkan cybercrime?

6. Istilah ID-SIRTI? Apa itu?

7. Bagaimana pandangan narasumber akan masalah cybercrime di kemudian hari?


JAWABAN

1. Mengenai perkembangan Cybercrime di Indonesia kami tidak bisa berbicara mengingat untuk menjelaskannya bukan wewenang kami ( Mabes Polri yang bisa menjelaskan secara skup nasional) , kami hanya mencakup wilayah polda bali tetapi terhadap kasus-kasus yang ada di wilayah polda bali sudah marak perkembangannya.

2. Menurut survey yang kami ketahui �Pertumbuhan internet di Indonesia dinilai cukup pesat, namun dibarengi dengan meningkatnya kejahatan dalam dunia maya ini. Sepanjang 2003 berada di urutan teratas sebagai negara asal pelaku kejahatan kartu kredit via Internet (cyberfraud/carding)secara presentase, dan secara volume berada di urutan ketiga. ( sumber depkominfo).

3. Saat ini di Indoensia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum di sahkan oleh Pemerintah

Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP

Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:

I. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

a. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )

b. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)

c. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban)

d. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)

e. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).

f. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).

g. Pasal 378 dan 362 ( Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian)


II. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program Komputer atau software

III. Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg menggangu ketertiban umum atau pribadi).

IV. Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn 2002 TTg Pencucian Uang.

V. Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



4. Pemahaman Cybercrime Menurut Masyarakat : Andi Hamzah dalam bukunya �Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer� (1998) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan dibidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal. � Menurut Freddy Haris Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik � karakteristik sebagai berikut :

a. dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan

b. Menggangu / merusak operasi komputer

c. Mencegah / menghambat akses pada komputer


Aparat penegak hukum khususnya Polri

a. �Cyber crime in a narrow sense is computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the secutity of computer system and the data processed by them.�

(Tindakan ilegal apapun yang terarah dengan maksud untuk eksploitasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data yang telah diolah).

b. � Cyber crime in a broader sense is computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.�

(Tindakan ilegal apapun yang telah dilakukan sehubungan dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, mencakup kepemilikan, penawaran atau distribusi informasi ilegal yang ditujukan untuk sistem komputer atau jaringan)

Dari berbagai pengertian yang berada mengenai cybercrime dirumuskan sebagai �perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.�



5. Bahwa Perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis Protocol internet selain membawa perubahan,kemudahan dan kemajuan diberbagai bidang kehidupan juga memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi, maka pemerintah dalam hal ini MENKOMINFO mengeluarkan Peraturan menteri Nomor 27/PERM/M.KOMINFO/9/2006 ttg �Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protocol Internet, dg membuat Tim ID-SIRTI.

6. ID-SIRTI : Indonesia – Security Responses Team On Internet Infrastructur, merupakan tim yang dibentuk untuk mengawasi penggunaan Internet di Indonesia guna mencegah kejahatan yang dilakukan melalui media Internet.

7. Semakin pesat perkembangan Internet akan semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatifnya tentunya untuk bersifat positif kita semua harus mensyukuri karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, dan tentunya tidak dpt dipungkiri bahwa teknologi internet membawa dampak negative. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman,pencurian,perjudian dan penipuan yang dpt dilakukan dengan media computer secara online dgn resiko tertangkap sangat kecil oleh individu maupun kelompok dg akibat kerugian yg lebih besar baik utk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan2 baru.

Maka dari itu menurut pandangan kami bahwa pemerintah agar segera mengesahkan UU tentang IT atau cyber law agar para penegak hukum bisa mengaplikasikan terhadap perkembangan serta antisipasi thd permasalahan penyalahgunaan Internet dgn berbagai motovasi yg dpt menimbulkan korban2 seperti kerugian materi dan non materi

00.12

KEJAHATAN YANG SERING TERJADI DIINTERNET

Kebetulan saya mendapat kesempatan tampil di TVRI Jabar pada 5 September 2008 bersama Pak Hendayun untuk berdiskusi tentang kejahatan di internet. Masalah yang dibicarakan tidak banyak hal yang rumit tetapi masalah sehari-hari seputar bisnis di internet dan keamanannya. Saya berbicara selaku praktisi dan pengamat perkembangan internet bisnis sedangkan Pak Hendayun berbicara seputar teknis keamanan jaringan internet. Meskipun hanya diberi waktu 30 menit, menurut saya diskusi dalam acara Forum Kita cukup bermanfaat, minimal masyarakat menjadi paham bahwa bisnis via internet tidak sekedar menjanjikan istiah “meraih $ dengan mudah” namun perlu diperhatikan sisi keamanannya maupun penipuan-penipuan yang marak terjadi melalui internet.